Slider[Style1]

Suara West Papua

Internasional

Polhukam

Suara Mahasiswa

Opini

FOTO DEPAN ASRAMA MAHASISWA PAPUA JOGYA
UPDATE DARURAT DEMOKRASI
Jokyakarta 15 juli 2016 CHEKO PAPUA. pukul 19.25 Asrama Mahasiswa Papua Kamasan Yogyakarta diserang gas air mata dan keluarkan tembakan oleh aparat Polisi  Indonesi. para kepolisian Yogyakarta mulai megepung asrama dari kemaring pagi hingga malam ini para kepolisian arahkan mobil waterkeneng gas air mata dan menembak ke arah asrama mahasiswa papua kamasan 1 jogya , menurut informasi yang kami dapat lewat telvon seluler kamasan di penuhi para polisi , intel dan ormas hingga pada saat malam ini ,kami juga terima info dari solidarita agar hubunggi no wakapolda agar bisah bertanggung jawab atas persoalan polisi dan para mahasiswa papua berikut permohonan afokasinya .

Kirim sms ke Wakapolda DIY : 089699008787 Untuk meminta hentikan kekerasan terhadap mahasiswa Papua di Yogjakarta. 

Biro organisasi Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bandung Jawa barat Komdang Ferry Cheko Kogoya memohon kepada kawan-kawan solidaritas mahasiswa dan LBH kota Yokyakarta agar bisah hubungan kerja sama untuk membatu kawan-kawan kami yang ada masalah di asrama kamasan jogyakarta , saya sangat berharap juga kawan-kawan LBH dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur agar dapat membantu kami mahasiswa papua yang ada masalah di jogyakarta, Tambahan dari ferry , tindakan kepolisian ini sudah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999TENTANG HAK ASASI MANUSIA dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 9TAHUN 1998TENTANGKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

Prinsip-prinsip yang tertuang didalam UUD 45 setelah perubahan telah menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Walaupun masih terdapat banyak kelemahan, Indonesia telah tergolong sebagai negara yang demokratis dalam arti kata yang sebenarnya.

Pasal 1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia. Dengan perkataan lain, demokrasi (kedaulatan rakyat) berjalan seiring dengan nomokrasi (supremasi hukum). Tetapi dalam kenyataannya masih terdapat banyak kelemahan dan ketidak-taatan kepada prinsip pokok tersebut. Masih terbentuk dan terdapat berbagai peraturan perundangan, termasuk peraturan daerah (perda) yang tidak sesuai dengan UUD 45. Demikian pula belum ada mekanisme yang efektif untuk mencegah terbentuknya dan untuk mengoreksi peraturan perundangan yang tidak sesuai dan/atau menyimpang dari konstitusi. 

 Begitu Banyak Gerakan Solidaritas Dari Berbagai Kalangan Yang Mencoba Untuk Mengantarkan Logistik (Konsumsi) Untuk Mahasiswa Papua dan Kawan" Pro Demokrasi Yang Masih Terkepung di Asrama Kamasan I Yogyakarta, Namun Semua Upaya Itu Dihalangi dan Bahkan Logistik Yang Dibawa Oleh Solidaritas Prodem dan Warga Tahan Oleh Aparat Kepolisian D I Yogyakarta.

Hal seperti ini sangat aneh kawan-kawan solidaritas yang igin memberikan bantuan logistik kepada kawan-kawan kami di hadang POLISI hal-hal seperti ini sudah tidak berkemanusiawi.saya harap kami tetap solit dan menjaga tali solidaritas kami bersama kawan-kawan kami mahasiswa luar papua kita tetap ada pada posi kebenarang . Kapolda segerah bertangung jawab dan segerah bebaskan kawa-kawan kami tampa syarat apapun. tegas ferry cheko kogoya.ketika di tannya cheko papua.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top