Slider[Style1]

Suara West Papua

Internasional

Polhukam

Suara Mahasiswa

Opini

Buchtar Tabuni usai menjalani persidangan tuduhan makar beberapa tahun lalu – Jubi/Mawel





Jayapura, Jubi – Ketua Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) menegaskan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua akarnya adalah status politik Papua Barat.
“Kalau masalah status politik ini tidak diselesaikan, maka masalah HAM di Papua juga tidak akan selesai,” kata Buchtar Tabuni kepada Jubi, Jumat (22/4/2016).
Buchtar menyinggung pertemuan tim Peduli Pelanggaran HAM Papua, bersama Muspida Papua dengan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut B. Panjaitan di Jakarta, Kamis (21/4/2016). Pertemuan untuk mendata kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua ini, menurutnya sia-sia karena rakyat dan bangsa Papua Barat menginginkan penyelesaian status politik Papua Barat.
“Saya dengar ada 13 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua yang didata oleh Kepolisian Daerah (Polda Papua). Apakah data Polda itu salah satunya adalah pelanggaran hak politik rakyat Papua Barat yang direkayasa pada 1969 yang dikenal degan Pepera?” tanya Buchtar.Baca Dimana Logika, Polda Papua Fasilitasi Dokumentasi Masalah HAM Papua
Baca Masalah Politik dan HAM Papua Urgen dan Segera Diselesaikan
Lebih lanjut ia mempertanyakan niat pemerintah Indonesia menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, karena datang disaat desakan tim pencari fakta negara-negara Pasifik dan Melanesia untuk membuktikan dugaan kasus pelanggaran HAM di Papua semakin kuat.
“Kami bangsa Papua tegas menolak penyelesaian kasus HAM di Papua sebelum tim pencari fakta negara-negara Pasifik berkunjung ke Papua, seperti yang diamanatkan dalam resolusi Pasifik Islands Forum tahun lalu,” ujar Buchtar.
Dalam Diskusi Kelompok Terarah Pendokumentasian Kasus-Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan di Jayapura sebelum pertemuan dengan Menko Polhukam, Kapolda Papua, Irjenpol Paulus Waterpauw menyebutkan Polda Papua telah mendata 13 Kasus yang diduga sebagai kasus pelanggaran HAM di Papua. 13 kasus tersebut adalah 1) Kasus Penyanderaan Mapenduma 1996; 2) Biak Berdarah 1998; 3) Penyerangan Mapolsek Abe; 4) Pembunuhan Theys ; 5) Pembobolan gudang senjata Makodim Wamena; 6) Kerusuhan Uncen 16 Maret; 7) Penembakan Opinus Tabuni; 8) Pembunuhan Yawan Wayeni; 9) Penangkapan Kelly Kwalik; 10) KRP III; 11) Penembakan Mako Tabuni; 12) Kerusuhan tinju di Nabire; 13) Kasus Paniai 2014.
“Di data kami ada 13 kasus yang diduga ada kemungkinan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Agar fair, kami mendukung tupoksi Komnas HAM Perwakilan Papua dengan mengundang berbagai pihak untuk melihat data-fata tersebut. Mungkin bertambah, berkurang atau perlu diperbaiki. Kita berpikir positif saja. Kalau pemerintah mau selesaikan, kita siap mendukung,” kata Kapolda waterpauw, di sela-sela Diskusi Kelompok Terarah tersebut. (*) sumber : Jubi

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top