Foto: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Usman G Wanimbo/Dinus Wanimbo, saat foto bersama dengan Pengurus DPP PPP dan DPC PPP kabupaten Tolikara di Jakarta baru-baru ini. (Ist/Binpa) |
JAYAPURA – cheko papua. Ketua DPC PPP Kabupaten Tolikara mengklaim pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Jhon Tabo – Barnabas Weya di KPU Tolikara oleh
gabungan partai politik yaitu PDI-P, HANURA, PPP dan Golkar pada
tanggal, 22 September 2016 catat hukum.
Hal ini sebagaimana dokumen persyaratan pencalonan dari PPP yang
diserahkan ke KPU Tolikara yang meliputi Model B.KWK Parpol, B.2 – B.4
KWK Parpol ditandatangani oleh pengurus yang dinilai tidak sah,
yaitu Plt. Ketua dan Plt Sekretaris DPC yang baru dibentuk oleh DPW
PPP Papua untuk kepentingan pendaftaran.
Berdasarkan itu, maka pendaftaran bakal calon Jhon Tabo-Bernabas Weya
telah menyalahi aturan karena bertentangan dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016.
Ketua DPC PPP Kabuaten Tolikara, Tommy M. Yikwa, S.IP mengatakan,
sesuai ketentuan, DPC yang berhak mendaftarkan pasangan calon adalah
DPC yang kepengurusannya telah disahkan DPP dan salinan keputusannya
diserahkan kepada KPU RI. “Selanjutnya KPU RI menyampaikan salinan SK
DPC kepada KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal ini sebagaimana
diatur Pasal 34 ayat (3) dan (4) PKPU N0. 9 Tahun 2016,” kata Tommy
kepada Bintang Papua via telepon selulernya, Kamis (13/102016) kemarin.
Dijelaskan, didalam 35 PKPU No. 5 Tahun 2016 menyatakan: “keputusan
tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan
tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2),
(4) dan (6), menjadi pedoman bagi KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KPI
Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon”.
Berdasarkan hal tersebut, Tommy menegaskan, bahwa kepengurusan DPC
PPP Tolikara sebagaimana ketentuan di atas adalah DPC dibawah
kepemimpinan Tommy Jikwa Sebagai Ketua dan Syarif Kamal sebagai
Sekretaris. “Jadi, kepengurusan kami ini sudah ada di webside KPU dan
bisa diakses oleh siapapun. Silahkan buka webside KPU dan lihat, DPC
PPP Tolikara yang sah siapa, kami atau bukan? Aturan ini sudah sangat
jelas, sistem juga sudah ada, jadi tidak bisa dibohongi atau
ditutup tutupi,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Pasal 38 ayat (1a) PKPU No. 9 Tahun 2016 menyatakan : “dalam
hal pendaftaran bakal pasangan calon tidak dilaksanakan oleh Pimpinan
Partai Politik Tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota,
pendaftaran bakal pasangan calon yang telah disetujui partai politik
atau gabungan partai politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh partai
politik tingkat pusat”.
Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan “dalam mendaftarkan bakal
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a),
partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi persyaratan
pada ayat (2) huruf b.1 yakni; menyertakan Surat Keputusan dari
Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengambilalihan
wewenang partai politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam
pendaftaran pasangan calon”`
“Jadi, kalau kami sebagai DPC yang sah tidak mendaftarkan Pasangan
Calon yang telah disetujui DPP, maka DPP PPP lah yang mendaftarkan
dengan cara mengambilalih kewenangan DPC untuk mendaftarkan Pasangan
Calon. Tapi ternyata DPP pun tidak pernah mengambilalih kewenangan
DPC dan mendaftarkan Pasangan Calon Jhon Tabo-Barnabas Weya ke KPU
Tolikara. Ini fakta yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun,” tegas
Tommy.
Lebih lanjut disampaikan Tommy, perlu diketahui oleh semua pihak,
terutama Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi Papua, bahwa pada saat
Gabungan Partai Politik yaitu : PDI-P (2 kursi), Hanura (2 kursi), PPP
(2 kursi) dan Golkar (1 kursi) mendaftarkan Pasangan Calon Jhon Tabo –
Barnabas Weya ke KPU Tolikara tanggal 22 September 2016, KPU Tolikara
telah menyatakan dokumen pendaftaran dari PPP dan Hanura tidak
memenuhi syarat karena yang menandatangani dokumen dan mendaftarkan
pencalonan Calon tidak sesuai dengan kepengurusan DPC yang sah
sehingga dinyatakan ditolak.
Kemudian, kata dia, Panwas mengatakan telah dikonsultasikan dengan
Bawaslu provinsi Papua via telepon dan direkomendasikan untuk diterima,
maka KPU Tolikara akhirnya menerima dengan catatan akan dilakukan
klarifikasi ke DPP PPP dan Hanura.
Hal tersebut membuat dirinya selaku Ketua DPC yang sah, sangat
menyesalkan tindakan Panwas tersebut, apalagi kalau benar hal
tersebut atas petunjuk Bawaslu Provinsi Papua, sehingga dirinya
menilai bahwa sudah melanggar kode etik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sebab Dalam ketentuan Pasal 4 dan 5 Peraturan Bawaslu RI No. 5 Tahun
2015 menegaskan, bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam
melakukan pengawasan tahapan pencalonan, bertujuan memastikan bahwa
pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik/gabungan partai politik
benar-benar sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan. Ini malah menggiring KPU Tolikara melanggar aturan, dimana
logikanya?
“Nah, KPU Tolikara seharusnya juga mengabaikan saran atau
rekomendasi Panwas tersebut, sebab KPU Tolikara menolak pendaftaran
Pasangan Calon Jhon Tabo-Barnabas Weya dikarenakan tidak memenuhi syarat
pencalonan, ini sudah benar dan sesuai aturan,” katanya.
Dikakatannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (6) yaitu : Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon yang
secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut,
menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran
bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan.
Untuk itu, pihaknya telah sudah melayangkan keberatan ke KPU
Tolikara, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua, tapi sampai
sekarang belum direspon. “Jika masalah ini didiamkan oleh KPU Papua dan
Bawaslu Papua, kami akan melaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran kode
etik karena KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua yang memiliki
kewenangan supervisi bersikap pasif dan terkesan membiarkan. KPU
Tolikara juga dinilai melanggar kode etik karena tidak konsisten dengan
sikap dan keputusan yang dibuat sendiri,” katanya.
Secara terpisah, Ketua DPC Hanura Tolikara Kristian Wanimbo
menyampaikan hal yang sama. Dimana, dirinya tidak pernah mencalonkan
Pasangan Calon Jhon Tabo – Barnabas Weya ke KPU Tolikara. “Saya kan
juga calon wakil bupati berpasangan dengan Benny Kogoya, mana mungkin
saya mencalonkan yang lain,” papar dia.
Kristian mengaku kaget ketika ada orang lain mengatasnamakan Plt DC
Hanura datang ke KPU Tolikara dan mendaftarkan Calon lain. “Anehnya
kok KPU Tolikara menerima. Padahal KPU Tolikara sudah tau Ketua DPC
Hanura Tolikara itu saya atau siapa? Saya sebagaii calon wakil bupati
juga mendapat persetujuan dari DPP untuk Model B. 1 KWK Parpol yang
ditandatangani oleh Plh. Ketua Umum dan Sekjen tertanggal 19 September
2016. Dengan adanya Model B.1 KWK Parpol dari DPP yang baru, otomatis
menggugurkan Model B.1 KWK yang ada di Pasangan Jhon Tabo – Barnabas
Weya,” katanya.
Iapun mengaku, dirinya mempunyai Model B.1 KWK yang sah, didaftarkan
oleh DPC yang sah tetapi ditolak, sementara Jhon Tabo didaftarkan oleh
Plt DPC yang tidak sah malah diterima.
Dirinya mempertanyakan aturan main seperti apa?. Padhaal, Plt DPC
Hanura Tolikara yang dikeluarkan oleh DPD Hanura Papua itu tidak sah,
karena di webside KPU tercatat saya yang Ketua DPC, juga ada surat
instruksi dari DPP Hanura Nomor : A/571/DPP-HANURA/IX/2016 yang
ditujukan kepada Ketua DPD Hanura Tolikara yang isinya menyatakan
mempertahankan status kepengurusan DPC yang berlaku sekarang serta
menghentikan semua kegiatan dan rencana Muscab.
“Ini instruksi resmi, dan DPC yang secara resmi didaftarkan oleh DPP
ke KPU RI adalah DPC dibawah kepemimpinan saya, bukan Plt yang kemarin
daftarkan Pasangan Calon Jhon Tabo – Barnabas Weya. Kalau mau main-main
dengan aturan, terima semua calon, kalau mau konsisten ya tegakan
aturan dengan benar jangan berlaku tidak adil,” pungkasnya. (Loy/don)