FOTO DEPAN ASRAMA MAHASISWA PAPUA JOGYA |
UPDATE DARURAT DEMOKRASI
Jokyakarta 15 juli 2016 CHEKO PAPUA. pukul 19.25 Asrama Mahasiswa Papua Kamasan
Yogyakarta diserang gas air mata dan keluarkan tembakan oleh aparat
Polisi Indonesi. para kepolisian Yogyakarta mulai megepung asrama dari kemaring pagi hingga malam ini para kepolisian arahkan mobil waterkeneng gas air mata dan menembak ke arah asrama mahasiswa papua kamasan 1 jogya , menurut informasi yang kami dapat lewat telvon seluler kamasan di penuhi para polisi , intel dan ormas hingga pada saat malam ini ,kami juga terima info dari solidarita agar hubunggi no wakapolda agar bisah bertanggung jawab atas persoalan polisi dan para mahasiswa papua berikut permohonan afokasinya .
Kirim sms ke
Wakapolda DIY : 089699008787 Untuk meminta hentikan kekerasan terhadap
mahasiswa Papua di Yogjakarta.
Biro organisasi Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bandung Jawa barat Komdang Ferry Cheko Kogoya memohon kepada kawan-kawan solidaritas mahasiswa dan LBH kota Yokyakarta agar bisah hubungan kerja sama untuk membatu kawan-kawan kami yang ada masalah di asrama kamasan jogyakarta , saya sangat berharap juga kawan-kawan LBH dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur agar dapat membantu kami mahasiswa papua yang ada masalah di jogyakarta, Tambahan dari ferry , tindakan kepolisian ini sudah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999TENTANG HAK ASASI MANUSIA dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 9TAHUN 1998TENTANGKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
NOMOR 39 TAHUN 1999TENTANG HAK ASASI MANUSIA dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 9TAHUN 1998TENTANGKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
Prinsip-prinsip yang tertuang didalam UUD 45 setelah perubahan telah
menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia
setelah India dan Amerika Serikat. Walaupun masih terdapat banyak
kelemahan, Indonesia telah tergolong sebagai negara yang demokratis
dalam arti kata yang sebenarnya.
Pasal 1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi
konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah
cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas
dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan
penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia. Dengan
perkataan lain, demokrasi (kedaulatan rakyat) berjalan seiring dengan
nomokrasi (supremasi hukum). Tetapi dalam kenyataannya masih terdapat
banyak kelemahan dan ketidak-taatan kepada prinsip pokok tersebut. Masih
terbentuk dan terdapat berbagai peraturan perundangan, termasuk
peraturan daerah (perda) yang tidak sesuai dengan UUD 45. Demikian pula
belum ada mekanisme yang efektif untuk mencegah terbentuknya dan untuk
mengoreksi peraturan perundangan yang tidak sesuai dan/atau menyimpang
dari konstitusi.
Begitu Banyak Gerakan Solidaritas Dari Berbagai Kalangan Yang Mencoba
Untuk Mengantarkan Logistik (Konsumsi) Untuk Mahasiswa Papua dan Kawan"
Pro Demokrasi Yang Masih Terkepung di Asrama Kamasan I Yogyakarta, Namun
Semua Upaya Itu Dihalangi dan Bahkan Logistik Yang Dibawa Oleh
Solidaritas Prodem dan Warga Tahan Oleh Aparat Kepolisian D I
Yogyakarta.
Hal seperti ini sangat aneh kawan-kawan solidaritas yang igin memberikan bantuan
logistik kepada kawan-kawan kami di hadang POLISI hal-hal seperti ini sudah
tidak berkemanusiawi.saya harap kami tetap solit dan menjaga tali solidaritas kami bersama kawan-kawan kami mahasiswa luar papua kita tetap ada pada posi kebenarang . Kapolda segerah bertangung jawab dan segerah bebaskan kawa-kawan kami tampa syarat apapun. tegas ferry cheko kogoya.ketika di tannya cheko papua.