foto kejaksaan biak |
BIAK[PAPOS]-
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, melakukan penahanan
mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Supiori, FR dengan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek
fiktif pengadaan spead boat sebesar Rp882 juta.
Kepala
Kejaksaan Negeri Biak, Made Jaya Ardhana SH dalam keterangan pers di
Biak, Senin (2/9) mengatakan, waktu penahanan dilakukan penyidik
Kejaksaan Negeri Biak terhadap tersangka korupsi FR selama 20 hari
terhiitung 2 September 2013.
“Upaya
hukum penahanan dilakukan penyidik Kejaksaan terhadap tersangka tindak
pidana korupsi FR untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus tindak
pidana korupsi pengadaan speed boat DKP Supiori,” tegas Kajari Made jaya
Ardhana menanggapi penahahanan koruptor di wilayah hukum Kejaksaan
Negeri Biak.
Ia
mengatakan, dengan penahanan FR diharapkan dua tersangka lain
berinisial SA dan FL diharapkan akan menyusul untuk segera dilakukan
penahanan sehingga akan mempercepat proses penuntasan perkara tindak
pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kajari
Made Ardhana mengatakan, dua tersangka lain tersangka pengadaan speed
boat fiktof DKP Supiori berinisial SA dalam kapasitas sebagai rekanan
pengusaha pengadaan barang serta FL berperan menjadii Pejabat Pembuat
Komitmen DKP Supiori.
Untuk
tersangka lain SA, lanjut Kajari Made Ardhana, hingga saat ini pihak
penyidik Kejaksaan telah memasukan nama identitas bersangkutan dalam
daftar pencarian orang karena sudah melarikan diri keluar Papua.
“Penyidik
Kejaksaan Negeri mengimbau tersangka SA yang kini dalam pencarian
supaya menyerahkan diri keluar Papua untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan pengadaan speed boat DKP Supiori tahun anggaran 2008,”
ujarnya.
Sementara
itu, Kuasa hukum tersangka FR, Turan Tengko SH dikonfirmasi membenarkan
pemeriksaan kliennya FR sebagai kuasa pengguna anggaran dan eks
pelaksana tugas Kepala DKP Kabupaten Supiori menjadi tersangka pengadaan
speed boat tahun 2008.
“Saya
masih mendampingi kliennya FR dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri
Biak pada Senin 2 September 2013, ya untuk masalah penahanan tersangka
ia belum dapat memastikan karena masi menunggu pemeriksaan tuntas,” ujar
Turan Tengko.
Turan
mengatakan, dalam proyek pengadaan speed boat DKP Supiori pihak
penyidik Kejaksaan Negeri Biak menetapkan tiga tersangka, diantara FR
(kuasa pengguna anggaran eks pelaksana tugas Kadis DKP Supiori), FL
pejabat pembuat komitmen serta SA selaku rekanan pengadaan barang.
“Kliennya
FR masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, ya biasanya setelah
selesai berita acara pemeriksaan dibaca kembali oleh tersangka, apakah
ada penahanan atau tidak saya belum menerima surat pemberitahuan,”
ungkap kuasa hukum tersangka Turan Tengko SH di kantor Kejaksaan Biak,
Senin (2/9).[opin]
Terakhir diperbarui pada