Slider[Style1]

Suara West Papua

Internasional

Polhukam

Suara Mahasiswa

Opini

Foto: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Usman G Wanimbo/Dinus Wanimbo, saat foto bersama dengan Pengurus DPP PPP dan DPC PPP kabupaten Tolikara di Jakarta baru-baru ini. (Ist/Binpa) 
JAYAPURA – cheko papua. Ketua DPC PPP Kabupaten Tolikara  mengklaim pendaftaran Bakal Pasangan Calon  Jhon Tabo – Barnabas Weya  di KPU Tolikara  oleh  gabungan partai politik  yaitu PDI-P, HANURA, PPP dan Golkar  pada tanggal, 22 September 2016  catat hukum.

Hal ini sebagaimana dokumen  persyaratan pencalonan  dari PPP  yang diserahkan ke KPU Tolikara  yang meliputi  Model B.KWK Parpol, B.2 – B.4 KWK  Parpol  ditandatangani oleh pengurus yang dinilai tidak sah,  yaitu  Plt. Ketua dan Plt Sekretaris DPC  yang baru dibentuk  oleh DPW PPP Papua  untuk kepentingan pendaftaran.

Berdasarkan itu, maka pendaftaran bakal calon Jhon Tabo-Bernabas Weya telah menyalahi aturan  karena bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016.

Ketua DPC PPP Kabuaten Tolikara,  Tommy M. Yikwa, S.IP mengatakan, sesuai ketentuan, DPC yang berhak mendaftarkan pasangan calon adalah DPC  yang   kepengurusannya telah disahkan DPP dan salinan keputusannya diserahkan kepada KPU RI. “Selanjutnya  KPU RI menyampaikan salinan SK DPC kepada KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 34  ayat  (3) dan (4)  PKPU N0. 9 Tahun 2016,” kata Tommy kepada Bintang Papua via telepon selulernya, Kamis (13/102016) kemarin.

Dijelaskan, didalam 35  PKPU No. 5 Tahun 2016  menyatakan:  “keputusan tentang  kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada  Pasal  34 ayat (2), (4) dan (6),  menjadi pedoman bagi  KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KPI Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon”.

Berdasarkan hal tersebut, Tommy menegaskan, bahwa kepengurusan DPC PPP Tolikara  sebagaimana ketentuan di atas adalah DPC dibawah kepemimpinan Tommy Jikwa Sebagai Ketua dan Syarif Kamal sebagai Sekretaris. “Jadi, kepengurusan kami ini  sudah ada di webside KPU dan bisa diakses oleh siapapun. Silahkan  buka webside KPU dan lihat,  DPC PPP Tolikara yang sah siapa, kami atau bukan? Aturan ini  sudah sangat jelas,  sistem juga sudah  ada,   jadi  tidak bisa dibohongi atau ditutup tutupi,” katanya.

Kemudian, lanjut dia,  berdasarkan Pasal 38  ayat (1a)  PKPU No. 9 Tahun 2016  menyatakan :  “dalam hal pendaftaran bakal pasangan calon tidak  dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat  provinsi atau tingkat kabupaten/kota, pendaftaran bakal pasangan calon yang telah disetujui  partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh partai politik tingkat pusat”.

Selanjutnya  pada ayat (2)  ditegaskan “dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (1a),  partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi persyaratan  pada ayat (2) huruf b.1 yakni;  menyertakan  Surat Keputusan dari Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat  mengenai pengambilalihan  wewenang  partai politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota  dalam pendaftaran pasangan calon”`

“Jadi, kalau kami  sebagai DPC yang sah tidak mendaftarkan  Pasangan Calon yang telah disetujui DPP, maka   DPP PPP  lah yang mendaftarkan  dengan cara  mengambilalih kewenangan DPC  untuk  mendaftarkan Pasangan Calon.  Tapi ternyata  DPP  pun  tidak  pernah mengambilalih kewenangan DPC dan  mendaftarkan Pasangan Calon Jhon Tabo-Barnabas Weya ke KPU Tolikara.  Ini fakta  yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun,” tegas Tommy.

Lebih lanjut disampaikan Tommy, perlu diketahui oleh semua pihak, terutama Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi Papua, bahwa pada saat  Gabungan Partai Politik yaitu : PDI-P (2 kursi), Hanura (2 kursi), PPP (2 kursi) dan Golkar (1 kursi) mendaftarkan Pasangan Calon Jhon Tabo – Barnabas Weya ke KPU Tolikara tanggal 22 September 2016, KPU Tolikara  telah menyatakan  dokumen pendaftaran  dari  PPP dan Hanura tidak memenuhi syarat  karena  yang menandatangani dokumen  dan mendaftarkan pencalonan Calon  tidak sesuai dengan kepengurusan DPC yang sah  sehingga dinyatakan  ditolak.

Kemudian, kata dia, Panwas  mengatakan  telah dikonsultasikan dengan Bawaslu provinsi Papua via telepon dan direkomendasikan untuk diterima,  maka  KPU Tolikara akhirnya  menerima dengan catatan akan dilakukan  klarifikasi  ke DPP PPP dan Hanura.

Hal tersebut membuat dirinya selaku Ketua DPC yang sah, sangat menyesalkan tindakan Panwas tersebut, apalagi  kalau  benar  hal  tersebut atas  petunjuk Bawaslu  Provinsi Papua, sehingga dirinya menilai bahwa sudah  melanggar kode etik  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab Dalam ketentuan Pasal 4 dan 5  Peraturan Bawaslu RI No. 5 Tahun 2015 menegaskan, bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan, bertujuan memastikan bahwa pendaftaran Pasangan Calon  oleh partai politik/gabungan partai politik  benar-benar  sesuai prosedur  dan memenuhi  persyaratan yang ditentukan. Ini malah  menggiring KPU Tolikara  melanggar aturan, dimana logikanya?

“Nah, KPU Tolikara  seharusnya juga mengabaikan saran atau rekomendasi Panwas tersebut, sebab KPU Tolikara  menolak pendaftaran Pasangan Calon Jhon Tabo-Barnabas Weya dikarenakan tidak memenuhi syarat pencalonan, ini sudah benar dan sesuai aturan,” katanya.
Dikakatannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal  38 ayat (6) yaitu : Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima  pendaftaran tersebut, menuangkan  dalam Berita Acara dan mengembalikan  dokumen pendaftaran bakal calon  kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.

Untuk itu, pihaknya telah sudah melayangkan keberatan ke KPU Tolikara, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua, tapi sampai sekarang belum direspon. “Jika masalah ini didiamkan  oleh KPU Papua dan Bawaslu Papua, kami akan melaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik karena KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua  yang memiliki kewenangan supervisi  bersikap  pasif  dan terkesan membiarkan. KPU Tolikara juga dinilai melanggar kode etik karena tidak konsisten dengan  sikap dan keputusan yang dibuat sendiri,” katanya.

Secara terpisah, Ketua DPC Hanura  Tolikara Kristian Wanimbo menyampaikan hal yang sama.  Dimana, dirinya tidak pernah mencalonkan Pasangan Calon Jhon Tabo – Barnabas Weya ke KPU Tolikara.  “Saya kan juga calon wakil bupati berpasangan dengan Benny Kogoya, mana mungkin saya mencalonkan yang lain,” papar dia.

Kristian mengaku kaget ketika ada orang  lain  mengatasnamakan Plt DC Hanura  datang ke KPU Tolikara dan mendaftarkan Calon lain. “Anehnya kok KPU Tolikara menerima.  Padahal KPU Tolikara sudah tau Ketua DPC Hanura Tolikara itu  saya atau siapa? Saya sebagaii calon wakil bupati juga mendapat persetujuan dari DPP untuk Model B. 1 KWK Parpol  yang ditandatangani oleh Plh. Ketua Umum dan Sekjen tertanggal 19 September 2016.  Dengan adanya Model B.1 KWK Parpol dari DPP yang baru,  otomatis menggugurkan Model B.1 KWK yang  ada di Pasangan Jhon Tabo – Barnabas Weya,” katanya.

Iapun mengaku, dirinya mempunyai Model B.1 KWK yang sah, didaftarkan oleh DPC yang sah tetapi ditolak, sementara Jhon Tabo didaftarkan  oleh  Plt DPC yang tidak sah malah diterima.

Dirinya mempertanyakan aturan main seperti apa?. Padhaal,  Plt DPC Hanura Tolikara yang dikeluarkan oleh DPD Hanura Papua itu tidak sah, karena di  webside KPU  tercatat saya yang Ketua DPC, juga ada  surat instruksi dari DPP Hanura Nomor : A/571/DPP-HANURA/IX/2016 yang ditujukan kepada Ketua DPD Hanura Tolikara  yang isinya menyatakan mempertahankan status kepengurusan DPC yang berlaku sekarang serta menghentikan  semua kegiatan dan rencana Muscab.

“Ini instruksi resmi, dan DPC yang secara resmi didaftarkan oleh DPP ke KPU  RI adalah DPC dibawah kepemimpinan saya, bukan Plt yang kemarin daftarkan Pasangan Calon Jhon Tabo – Barnabas Weya.  Kalau mau main-main dengan aturan, terima semua calon, kalau mau konsisten  ya tegakan aturan  dengan benar jangan berlaku tidak adil,” pungkasnya. (Loy/don)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Top