Pages

Diskusi Jurnalisme di Papua oleh viktor mambor ( tabloit jubi) di Bandun Jawa Barat

foto undangan  SORAK Bandung
Jurnalisme di Papua
BANDUNG 9 NOVEMBER 2017. CHEKO PAPUA .Slogan kemerdekaan pers sudah bergema sejak lama, selama itu pula kemerdekaan pers masih terus dihambat kemerdekaannya. Terutama jika aktifitas pers membentur barikade-barikade kepentingan modal, berpotensi membongkar kejahatan kekuasaan, terutama di Papua.

 Ada apa dengan Papua? Sebuah wilayah yang disebut dalam nyanyian Edo Kondologit sebagai surga yang jatuh di bumi ini merupakan sumber keuntungan bagi bangsa penjajah (kolonialisme-kapitalisme). Karena modal bisnis yang dipetaruhkan bernilai triliunan, maka stabilitas politik di Papua tak boleh diganggu oleh pemberitaan-pemberitaan pers yang merugikan bangsa penjajah. Ditutuplah suara-suara Rakyat Papua.

Besarnya dominasi kepentingan dan kolaborasi jahat antara militer, korporasi, elit politik nasional maupun lokal, membuat Papua seperti dikelilingi tembok raksasa berkawat-duri, terutama bagi aktifitas jurnalistik. Suara-suara fakta menjadi samar, kebenaran ditentukan oleh pers yang pro kekuasaan, kemerdekaan pers dipecundangi oleh kemerdekaan barbarianism investasi.
Terutama di Papua—catat ini baik-baik—tidak ada slogan kemerdekaan pers yang ampuh sebagai mantra-mantra jurnalis melawan pembungkaman pers.

Mampukah UU Pers No. 40 Tahun 1999 bekerja sesuai ideal-ideal dalam Pasal 4 ayat 1 “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”? Dalam Pasal 4 ayat 2: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”? Dalam Pasal 4 ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”? Berjalankah ideal-ideal tersebut bagi pemberitaan di Papua?

Konsistensi kemerdekaan pers harus dipegang, dengan adanya kepentingan kekuasaan, perjuangannya tentu jauh lebih sukar dijalankan di Papua. Upaya mendiskusikan dan kerja konkret untuk kemerdekaan pers di Papua harus didorong maju. Karena kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang maka segala pelanggaran konstitusi tak bisa dibiarkan begitu saja. Pers memiliki payung hukum, organisasi, juga Dewan Pers. Kini mereka semua sedang dipecundangi, dan fakta di Papua telah ditutup-tutupi dari Rakyat.
Ikuti diskusinya!
Sabtu, 12 November 2016.
Jam 4 sore
Di Saing Budaya Sumedang (SABUSU), area UNPAD Jatinangor

Editor: cheko